Arsip
-
Viktimisasi dalam Dunia Pertunjukan Analisis Kriminologis Kasus Kekerasan Pemain Sirkus OCI
Kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap pemain Sirkus OCI mengungkap realitas
kelam di balik industri hiburan tradisional yang kerap luput dari pengawasan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi yang dialami
korban, menganalisis faktor penyebabnya menggunakan perspektif kriminologi, serta
mengevaluasi penegakan hukum dan perlindungan korban. Metode yang digunakan adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, memanfaatkan data dari wawancara,
pemberitaan media, dan dokumen hukum. Analisis dilakukan menggunakan teori kekerasan
struktural, viktimologi, kontrol sosial, dan routine activity theory. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kekerasan fisik, psikologis, dan eksploitasi kerja terjadi secara sistematis,
didorong oleh faktor ekonomi, lemahnya regulasi, dan normalisasi kekerasan dalam budaya
kerja sirkus. Posisi korban yang rentan serta minimnya pengawasan memperkuat terjadinya
viktimisasi. Penegakan hukum masih menghadapi kendala, termasuk kesulitan pembuktian dan
keterbatasan mekanisme perlindungan korban. Penelitian ini merekomendasikan penguatan
regulasi ketenagakerjaan di sektor hiburan tradisional, peningkatan kapasitas penegak hukum
dalam menangani kasus kekerasan terorganisir, serta pengembangan sistem rehabilitasi bagi
korban.
Kata kunci: kekerasan, eksploitasi, sirkus, kriminologi, viktimologi. -
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP DAMPAK DAN FAKTOR- FAKTOR DALAM KASUS PEMERKOSAAN 13 SANTRI DI BANDUNG
Pemerkosaan merupakan salah satu jenis kejahatan seksual yang sangat serius dan melanggar hak asasi manusia. Pemerkosaan adalah tindakan memaksa atau melakukan hubungan seksual dengan seseorang tanpa persetujuan dari korban. Pondok pesantren sering kali dijadikan orang tua untuk memberikan pendidikan formal dengan lebih banyak berfokus pada agama. Namun sekarang orang tua menjadi lebih memiliki perasaan yang was-was ketika akan mendaftrakan anak pada pondok pesantren, dikarenakan adanya oknum-oknum yang melakukan tidak pidana pemerkosaan seperti yang dilakukan Herry Wirawan dengan memperkosa 13 santriwati dari tahun 2016. Herry Wirawan di nyatakan melanggar pasal 81 ayat 2, ayat 3 jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.Tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.